PP PSTE Baru, Ancam Industri Cloud Computing Lokal


Data Center Ilustrasi

Ilustrasi Data Center

Pemerintah telah mengunggah peraturan pemerintah yang menggantikan PP 82/2012 menjadi PP 71/2019 yang baru mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) pada 22 oktober lalu. Peraturan ini dianggap mengancam industri cloud computing lokal.

Seperti yang dikatakan oleh Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto, PP 71/2019 tidak sesuai dengan visi kedaulatan data sebab peraturan tersebut menghilangkan kewajiban penyimpanan data dalam negeri sehingga data yang wajib disimpan dalam negeri hanya sebesar 10% dari total keseluruhan.

"Kami khawatirkan ketika data boleh disimpan diproses di luar Indonesia akan memperkecil kesempatan para cloud provider yang mempunyai layanan di Indonesia," ujar Alex Budiyanto, Selasa (29/10/2019).

Kebijakan penggunaan cloud provider global ini akan mematikan cloud provider lokal yang memiliki harga yang lebih tinggi pula sehingga dibutuhkan perhatian lebih dari pemerintah. Sampai saat ini pun Indonesia belum mempunyai aturan perlindungan data yang memadai.

Oleh karena itu, seluruh penyelenggara sistem elektronik lingkup privat akan menggunakan cloud computing provider global. Akibatnya ada potensi 90% data di Indonesia akan lari ke luar wilayah Indonesia yang tentu saja akan sangat merugikan pemain cloud computing lokal.

"Cloud computing provider lokal tidak akan bisa bertahan kalau pemerintah tidak memberikan perlindungan," terang Alex.

Pergantian PP tersebut, juga akan menghilangkan kesempatan investasi global masuk sebab terdapat kewajiban untuk menyimpan pusat data di Indonesia maka penyelenggara sistem elektronik akan berinvestasi pusat data di Indonesia.

"Kalau begitu hanya produknya saja yang masuk, investasinya tidak. Kita hanya jadi pasar," ujar Alex.


Bagikan artikel ini